Assalamualaikum Wr.
Wb, Ustadz yang dirahmati Allah saya mohon bantuannya, 1. Apa hukumnya
bila suami (bapak mertua) tidak memberikan nafkah lahir batin? 2. Apakah
boleh bila istri yang sudah lama ditinggalkan suami dan tidak diberi
nafkah kepada anak & istri bersatu kembali seperti layaknya suami
istri tanpa harus menikah lagi? (karena sudah bertahun-tahun
ditinggalkan dan pulang kerumah seperti orang tidak punya dosa) 3. Saya
benci sekali dengan bapak mertua saya karena tidak hanya menyusahkan
keluarganya sendiri tapi juga sudah menyusahkah rumah tangga saya
(karena pada waktu anaknya (suami saya) minta tolong bayar sisa DP rumah
seharga Rp. 4.000.000 dibawa lari (uangnya pun dapat minjam ke saudara
istrinya), setelah lama kemudian dia kirim surat minta maaf dsb. ke
keluarganya tanpa menyebutkan nama saya (menantunya) dan pada akhirnya
dimaafkan oleh keluarganya, tetapi Pak ustadz hati saya belum bisa
memaafkan dia sampai sekarang dan kalau main kerumahnya pun, sikap saya
malas-malasan. Dia & istrinya pun tahu kalau saya masih marah dan
kesal. Pak ustadz, saya harus bagaimana menghadapi kekesalan ini?
Jawaban:
Walaikumsalam Wr. Wb.
Diantara kewajiban pokok seorang suami adalah memberi nafkah kepada
istrinya dan anak-anaknya. Meski tidak ada ukuran standart berap nafkah
minimal yang harus diberikan, namun secara umum, kewajiban itu tetap
ada. Bahkan di Indonesia, dalam kesempatan akad nikah selalu diikuti
dengan sighat ta‘liq yang intinya bila dalam masa waktu sekian lama
tidak memberi nafkah dan istri tidak rela, maka jatuhlah talak satu dan
setersunya. Kalau diperhatikan, masalahnya akan kembali kepada pihak
istri, apakah dia rela atau tidak diperlakukan seperti itu. Maksudnya
tidak diberi nafkah selama beberapa waktu. Bila rela, maka tidak ada
yang bisa mengganggu gugat. Hal yang sama dengan ikatan pernikahan
mereka. Meski suami pergi sekian lama tak ada kabar berita, tapi bila
istri tetap setia dan tidak menghadap hakim untuk minta dipastikan
statusnya, maka dia tetap istri yang sah. Meski ditinggal selama puluhan
tahun. Karena belum pernah terjadi perceraian yang sah antara keduanya.
Kebencian anda kepada
bapak mertua itu manusiawi saja. Tapi tidak ada salahnya belajar
memaafkan kesalahan orang. Karena menjadi pendendam bukan sifat yang
baik untuk diperlihara. Apalagi bila anda punya anak dan mereka tahu
bahwa anda benci dengan kakek mereka, tentu ini bukan pendidikan yang
baik dan anda bukan teladan ideal buat mereka. Allah saja sebagai
Pencipta dan Penguasa alam semesta punya sifat Maha Pengampun dan Maha
Kasih sayang, bagaimana bisa makhluknya memiliki rasa dendam yang tidak
padam. Bukankah setiap orang pasti punya kesalahan dan dosa baik itu
kecil atau pun besar? Bukankah selalu masih terbuka pintu taubat buat
siapapun selama hayat masih dikandung badan?
Karena itu cobalah
untuk tidak mengingat-ingat kejelekan dan keburukan orang, tapi lihat
juga jasa dan budi orang itu yang meski sedikit, namun pasti setiap
orang memilikinya. Dengan itu, kita bisa lebih objektif dalam memandang
dunia ini. Selain itu, meski statusnya mertua, tapi biar bagaimanapun
dia adalah orang tua anda juga. Anda punya kewajiban untuk berbakti
kepadanya dan berikan kesempatan suami anda untuk berbuat yang terbaik
terhadap orang tuanya dengan menampilkan sosok menantu yang baik dan
pemaaf. Bahagiakan suami anda dengan sikap hormat dan bakti anda kepada
orang tuanya. Dengan itu, anda pun sudah berbakti kepada suami anda
sendiri. Semoga Allah melapangkan hati anda dan menumbuhkan rasa kasih
dan sayang dalam diri anda dan Allah lupakan kenangan pahit anda. Amin
Ya Rabbal Alamin.
Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
No comments:
Post a Comment