Selamatkan Generasi Muda dariNARKOBA belakangan ini menjadi bahan perbincangan yang
serius dari beberapa kalangan karena Indonesia telah menjadi sasaran
penyelundupan dan pengedaran narkoba. Terbukti, Minggu 28 Desember 2014,
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandara Adisutjipto
Yogyakarta menggagalkan penyelundupan 4 kg narkoba (sabu-sabu) dari
Singapura senilai Rp 8 miliar (KR, 30/12/14).
Sebelumnya Badan
Narkotika Nasional (BNN) menangkap pelaku penyelundupan narkoba senilai
Rp 1,6 triliun di Bandara Soeta Tangerang. Kasus tersebut hanya sampel
dari sekian banyak kasus narkoba di negeri ini. Hampir setiap hari media
massa baik cetak maupun elektronik menyajikan berita-berita tentang
penyalahgunaan narkoba. Sepertinya Indonesia sudah menjadi pangsa pasar
terbesar bagi narkoba dan konsumennya sebagian besar generasi muda
harapan bangsa. Sungguh memprihatinkan, karena tidak jarang pecandu
narkoba meninggal dunia akibat mengonsumsi barang haram ini. Menurut
BNN, setiap hari korban meninggal akibat narkoba ada 41 orang,
kebanyakan dari mereka adalah generasi muda. Mc Donald (1984) dalam
penelitiannya membenarkan bahwa penyalahgunaan narkoba berhubungan erat
dengan kematian. Lebih Dahsyat Kejahatan narkoba lebih dahsyat dari
korupsi dan terorisme. Kalau korupsi para pelakunya relatif lebih mudah
diidentifikasi, diisolasi dan ditangkap serta telah selesai setelah para
pelakunya divonis dan masuk penjara.
Demikian halnya
terorisme, korbannya bisa dilihat, dihitung dan pelakunya dapat diburu
dengat cepat oleh Densus 88 dengan taruhan fisik. Tetapi kalau kejahatan
narkoba, bekerjanya begitu berantai, meluas dan menyebabkan pemakai dan
pecandu membuang masa depannya sendiri. Pecandu narkoba sudah tidak
peduli lagi dengan masa depannya sendiri, tidak peduli kepada
keluarganya, apalagi masyarakat sekitarnya. Mereka hanya ingin selalu
menikmati narkoba yang telah menjadikannya kecanduan. Mereka akan sakit
dan merasa tersiksa luar biasa, gemetar, kejang-kejang dan menjerit jika
tidak mengonsumsi narkoba. Mereka sudah ketergantungan primer dan sudah
tidak ingin menjadi apa-apa, sebab apabila telah kecanduan apa pun akan
dilakukan asal mendapat narkoba yang diinginkannya.
Pecandu
narkoba, juga mudah melakukan kebohongan dan gampang menjadi penipu.
Kita tentu masih ingat, seorang aktor film dan sinetron terkenal pecandu
narkoba yang mengaku sudah sembuh dan telah bertobat, sehingga oleh
Polri diangkat menjadi ikon pemberantasan narkoba, tapi ternyata ia
berbohong dan justru tertangkap lagi oleh polisi pada saat ramai-ramai
disiapkan acara untuk mengangkat dan mengukuhkan dirinya sebagai duta
antikejahatan narkoba. Seorang penyanyi dangdut yang dipenjara karena
kasus narkoba, setelah bebas kembali ditangkap polisi karena kasus
serupa. Di awal 2015, seorang pemusik terkemuka di negeri ini kembali
ditangkap karena narkoba.
Hukum Mati
Indonesia sudah berada dalam perangkap lingkaran setan bernama narkoba.
Oleh karena itu, salah satu cara untuk memberantasnya adalah memberikan
hukuman mati bagi para pengedarnya. Ada sejumlah kasus yang sudah
divonis mati oleh hakim, namun belum dieksekusi oleh kejaksaan, karena
yang bersangkutan melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Permohonan PK ini terkesan mengulur-ulur waktu dan menunda-nunda
pelaksanaan eksekusi. Padahal, kejaksaan sebenarnya bisa melakukan
eksekusi walaupunada PK karena PK tidak menghalangi eksekusi. Sekiranya,
eksekusi dilaksanakan, penulis yakin akan memberikan efek jera kepada
masyarakat pada umumnya dan khususnya para pengedar dan para pecandu
narkoba. Dengan demikian, kita dapat menyelamatkan nyawa dan masa depan
generasi bangsa dari cengkeraman narkoba. Semoga! Narkoba
No comments:
Post a Comment